SULSELEKSPRES.COM – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.
Plt Gubernur meminta masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin,” ungkapnya.
Ia Juga Mengaku untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel.
” Bagi masyarakat penerima zakat dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.” Sebutnya.
Lebih jauh Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau umat muslim khususnya di Sulsel untuk memaksimalkan Bulan suci Ramadhan dengan melakukan berbagai kegiatan amalyah ramadhan serta melengkapinya dengan membayar zakat di akhir Ramadan.
“Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan,” pungkasnya.
(*)