30 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeHukrimPN Makassar Batal Eksekusi Lahan Mazda Makassar

PN Makassar Batal Eksekusi Lahan Mazda Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ratusan gabungan warga yang mengatas namakan diri dari Jo Losari Comunity (JLC) melakukan aksi unjuk rasa di depan Living Plaza Pettarani, Jl. A. P. Pettarani Kota Makassar dalam rangka menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar terkait eksekusi lahan PT. Timurama atau lahan lokasi Showroom Mazda Makassar oleh pihak Sdr. Soedirjo alias Jen Tang.

Joy Losar selaku jendral lapangan aksi menegaskan menolak putusan Pengadilan Tinggi Kota Makassar terkait permasalahan eksekusi lahan antara Ricky Tandiawan (Pimpinan PT. Kumala Grup dan PT. Timurama) dengan Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang berlokasi di Jl. Ap Pettarani Makassar.

“Kita juga mendesak Kapolda Sulsel untuk memeriksa Surat Ketetapan IPEDA Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang diduga cacat Hukum dan menyerobot tanah milik Ricky Tandiawan (Pimpinan PT. Kumala Grup dan PT. Timurama),”ujarnya, Senin (11/7/2022).

Ditempat yang sama Penasehat Hukum (PH) Ricky Tandiawan, Ichsanullah. SH kepada wartawan mempertanyakan terkait sertifikat tanah milik Jen Tang yang diduga palsu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Makassar Nomor : 593.2/13/RPC/IV/2022 tanggal 18 April 2022 tentang H. Mansyur Dg. Limpo.

“Kami juga sudah melaporkan Sdr. Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang sehubungan dengan sertifikat tanah yang kami anggap palsu, H. Mansyur Dg. Limpo tidak terdaftar pada buku tanah (Buku C dan F) yang ada di kantor Kecamatan Rappocini Pada Persil No. 62 SII dan Persil 53 SII Kohir No. 2441 Kampung Rappocini Blok 2,”terangnya.

Meski demikian, PN Makassar tetap membacakan penetapan eksekusi tanah yang dilaksankan oleh Humas Pengadilan Negeri Kota Makassar, Dodi Hendrasakti, S.H.

“Kami dari Humas PN Makassar memberikan pemahaman karena tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kami meminta kepada saudara-saudara saya sesuai proses hukum bahwa Sdr. Ricky Tandiawan melakukan perlawanan dan proses sudah berjalan, serta tentunya tidak ingin adanya benturan antara masyarakat dengan Aparat keamanan yang berada disini, sehingga kami berharap bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Makassar akan tetap dilaksanakan,”jelasnya.

Selain itu, Dia juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar meminta kepada Aparat Keamanan kegiatan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar pada hari ini (11/7/2022) di batalkan dan tetap menunggu hasil proses hukum yang saat ini masih berjalan.

“Dan kami sudah mempertimbangkan imbas sosial kepada masyarakat pada saat akan melakukan eksekusi lahan, serta kami tidak berani mengeksekusi apabila tidak sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan pada saat dilapangan,”ungkapnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img