MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Mahasiswa dan Keluarga Penikaman Korban Wawan Darmawan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Senin (23/10/2017).
Aksi ini dilakukan, pasalnya 7 bulan sejak meninggalnya korban Wawan Darmawan (15) warga Kecamatan Mamajang, korban penikaman oleh empat orang tersangka yakni Sandi, Abbas, Dedi dan Armin.
Koordinator lapangan, Syem mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, namun sampai hari ini belum ada kejelasan.
“Hari Selasa lalu, saya kesini katanya semua ruang sidang dipakai. Rabu kami datang kembali alasannya hari ini PN tidak melakukan sidang, pengacara pelaku sedang sakit dan Hakim sementara menangani proses sidang yang lain. Ini semua tidak masuk akal,”tegasnya.
Lanjut Syem, dirinya hanya ingin memperjelas kasus tersangka dan dirinya sangat heran, mengapa sampai saat ini kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.
“Jaksa Adrian yang menangani kasus ini, kenapa sampai sekarang ini belum selesai juga. Ataukah bebaskan saja tersangka biarkan hukum rimba yang berlaku diluaran sana,”bebernya.
“Apakah orang di dalam Pengadilan Negeri hanya berlapiskan Kain Baju yang berlambangkan Pengadilan Negeri. Tetapi otak dan pikirannya tidak melambangkan baju yang dipakainya. Ini persoalan nyawa,”tambahnya.
Setelah melakukan aksi, massa memasuki ruangan Pengadilan Negeri Makassar dan menuntut tersangka segera di hukum secepatnya dan sidang harus segera dilaksanakan hari ini Senin (23/10/2017).
Massa aksi akan tetap menunggu dan sempat mengamuk di dalam Pengadilan Negeri. Karena tetap ngotot akhirnya pihak Pengadilan Negeri memberikan Ruangan sidang.