MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh PT. Amanah Bersama Ummat terus bergulir. Bahkan saat ini berkas kasus tersebut sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV Direktor Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho, saat ditemui usai mengawal sidang gugatan PT. Ayu Berga terhadap Polda Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/7/2018).
“Kami sudah kirim empat berkas ke Kejaksaan minggu lalu. Kami masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan,” katanya, saat ditanya terkait lanjutan kasus yang melibatkan CEO Abu Tours tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu, apakah berkas keempat tersangka yang dikirim oleh Polda Sulsel, sudah sesuai atau akan ada surat p19 dari Kejati Sulsel.
BACA:Â Gugatan Saudi Airlines Ditolak, Agen Abu Tours: Doa Kami Terkabul
“Kami masih tunggu, harapan kami, kasus ini agar kasus ini bisa masuk pada titik penuntutan di pengadilan. Sebab ini terkait hak klayak jamaah,” harapnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel dalam hal ini Ditreskrimsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang oleh Abu Tours and Travel beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka tersebut yakni CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba, Manager Keuangan PT. Abu Tours and Travel, Muh. Kasim Sunusi, Komisaris PT. Abu Tours and Travels, Chaeruddin, dan terakhir Istri CEO Abu Tours and Travels, Nursahriah Mansyur yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. Abu Tours.
Keempat tersangka itu disangkakan dengan pasal 374 subs 372 KUHPidana jo pasal 55 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dam atau pasal 5 Undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam kasus tersebut Polda Juga mengamankan atau menyita aset bergerak maupun tidak bergerak seperti 33 aset benda tidak bergerak (tanah dan bangunan), 36 unit kendaraan roda 4, dan 5 unit kendaraan roda 2.
Tidak hanya itu Polda Sulsel juga menyita 41 alat elektronik, 9 unit usaha, uang sebanyak Rp226. 268. 570, dan sejumlah barang berharga lainnya. Yang semuanya berkisar Rp200 miliar.