MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COMÂ – Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Polres dalam waktu lima bulan terakhir akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti, yang dilakukan yakni berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 20,7 kilogram, Daun Ganja sebanyak 4,3 kilogram, Ekstasi 957 butir, dan obat daftar G 4.000 butir.
Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Sulawesi Selatan, Kamis (8/7/2023).
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba hari ini menyelamatkan 300 ribu jiwa generasi muda Indonesia.
“Ini merupakan wujud komitmen Polri, khusunya Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, “ucapnya.
Setyo memaparkan sejumlah kasus pidana Narkoba dari Bulan Januari hingga Mei 2023, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Shabu 78.165,363 gram (78 kg), Ekstasi 17.774 butir, Ganja 12.942,31 gram (12 kg), Daftar G 99.227 butir, T. Sintetis 1.356,73 gram (1 kg).
“Terdapat 1.036 kasus dengan jumlah Tersangka sebanyak 1.574 orang, dengan rincian laki-laki 1.494 orang, perempuan 80 orang,”umbarnya.
Diketahui pemusnahan barang bukti dihadiri Pangdam XIV Hsn, Kajati Sulsel, Ketua MUI, KA BNNP Sulsel, KA BPOM , pejabat Forkopimda , Para Rektor, Wakapolda dan PJU Polda Sulsel, serta organisasi Mahasiswa.