BONE, SULSELEKSPRES.COM – Tim Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh IPDA Achmad Alfian Nurrochim S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jl. Sungai Asahan, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 22.00 Wita.
Informasi dihimpun sulselekspres.com penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan laporan Polisi No 595 tertanggal 06 Desember 2018. Pelaku NA alias Alang (60) merupakan asisten rumah tangga.
BACA: Danny Janji Beri Kerja Penyandang Disabilitas, Perdik: Segera Direalisasikan
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil introgasi, bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak IK (9).
IK merupakan penyandang disibilitas, yang tidak lain adalah cucu pelaku.
BACA: 2019, Pemkot Makassar Akan Buat Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
“Pelaku merasa jengkel sebab pelaku selalu membuang kotoran (BAB) di sembarang tempat sehingga pelaku memukul kaki korban dengan menggunakan palu, kemudian pelaku mengakui bahwa menindih kaki kanan korban dengan menggunakan kayu papan lebar yang berbentuk persegi sehingga korban mengalami patah kaki,”jelasnya.
Selain itu, kata AKP Dharma, pelaku juga mengakui menyulut korban dengan puntung rokok sehingga korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Atas kejadian tersebut korban menjalani perawatan medis di RS. Tenriawaru.
Adapun barang Bukti yang diamankan oleh Polisi adalah; 1 buah palu, 1 buah korek gas, dan 1 buah papan kayu berbentuk persegi.



