26 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeNasionalPolisi Larang Halal Bi Halal 212 Digelar di Depan Gedung MK

Polisi Larang Halal Bi Halal 212 Digelar di Depan Gedung MK

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Poster Halal Bi Halal Akbar 212 beredar. Dalam tanggapannya mengenai itu, polisi menyatakan bakal melarang pegelaran tersebut, yang rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6/2019) hingga Jumat (28/6/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pelarangan itu dilontarkan karena pihaknya berkaca pada aksi massa yang berujung rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

“Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019) dilansir CNNIndonesia.

Baca: Jubir TKN Senang Tim Prabowo Melapor ke MK

Pelarangan aksi massa itu kata Argo, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu, lanjutnya, terdapat pasal 6 yang menyatakan, aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Karenanya, pihak kepolisian kata Argo, mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Argo.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img