27 C
Makassar
Wednesday, March 11, 2026
HomeHukrimPolisi Sita 900 Butir Ekstasi di Salon, Dua Pria Ikut Dibekuk

Polisi Sita 900 Butir Ekstasi di Salon, Dua Pria Ikut Dibekuk

- Advertisement -

JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM – Dua pria Tammu Alias Evi (25) dan Sarmila bin Alimuddin (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian resort (Polres) Jeneponto.

Rabu (27/2/2019) pukul 21.30 Wita, keduanya ditangkap Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto di Salon tempat Tammu bekerja.

“Informasi dari warga, bahwa di Salon tersebut sering terjadi transaksi Obat Daftar G yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Kamis (28/2/2019).

Saat petugas menggeledah seisi ruang pada Salon itu, kata Dicky, ditemukan sebuah kantongan plastik yang diduga berisikan 240 butir ekstasi daftar G dengan logo Y.

“Selain itu, sebuah tempat obat berisi 12 butir obat daftar G dengan Logo Y, juga ditemukan bersama sejumlah uang tunai,” sambung Dicky.

Setelah penyitaan barang bukti, petugas lalu mengembangkan, saat itu Kata Dicky Sarmila jadi target tangkapan berikutnya.

Menurut Dicky, pria yang menjadi rekan Tammu diduga merupakan pemasok sejumlah ekstasi yang dikuasi oleh Tammu.

“Dan sekira pukul 22.15 Wita, pelaku berhasil diamankan di Rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa sebuah toples plastik berisi 652 butir obat daftar G dgn logo Y,” terang Dicky.

Setelah dilakukan penangkapan, disaat yang sama kata Dicky, kedua pelaku berikut dengan barang bukti, diamankan ke Polres Jeneponto, guna menjalani proses lebih lanjut.

 

Penulis: Agus Mawan

 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img