MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yuda mengatakan bahwa Terpidana mati Lembaga Permasyarakatan (LP) Makassar, Amir alias Aco yang diduga mengendalikan peredaran Pil ekstasi sebanyak 987 butir merupakan pil ekstasi jenis baru beredar.
“Barang ini berasal dari belanda dan merupakan model yang baru dengan warna hijau dengan kisaran harga Rp.300.000 per/butir,” ungkapnya saat menggelar press release di Mako Polda Sulsel, Senin (20/11/2017).
Barang yang dikirim pada hari Jumat tanggal 17 November 2017, sekitar pukul 16.30 wita dengan nomor resi CC 06843706 3 NL yg dikirim melalui pengirimn PT. Pos Indonesia dengan menggunakan alat media yaitu alat karaoke dan dalamnya itu terdapat 987 butir. Pada saat itu, langsung dicegah Bea Cukai, kata Eka Yuda rencananya akan dikirim ke Jalan Rappokalling.
“Aco ini melakukan komunikasi dengan Ardi yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat enam orang kurir yang diamanakan ini masing-masing, nenek SK (73) yang merupakan ibu Aco, anak, AM (18), SU (25), ASP (23), dan TH (42). Si Ibu ini langsung menelvon Ardi dan mengatakan bahwa Ibu dan 5 laninnya ditangkap. Pada saat itu juga Ardi mematikan televon dan langsung hilang tanpa jejak,” ujarnya.
“Kita sementara melakukan pencarian dengan saudara Ardi. Mengenai dimana barang akan dipasarkan, kita masih melakukan penyelidikan. Akan tetapi barang yang diamankan merupakan hasil komunikasi dengan Lapas Nusakambangan,” bebernya.