30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHukrimPolisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis Lysergic Acid Diethylmide (LSD). Narkotika golongan I tersebut didapatkan dari seorang pengedar berinisial MZ (27).

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Yudi Frianto dalam pengungkapan narkoba jenis LSD pihaknya mendapati satu paket plastik berisikan tiga blok LSD sebanyak 105 lembar. Jika sekilas dilihat, narkoba LSD berbentuk seperti perangko.

“Kami menangkap seorang pengedar berinisial MZ. Selain narkoba LSD, kami juga amankan bahan baku untuk membuat tembakau sintetis,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (22/11/2021).

Yudi mengungkapkan MZ ditangkap di rumahnya di Jalan Mahoni, Kecamatan Rappocini pada Selasa (16/11). Penangkapan terhadap MZ berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari ekspedisi terkait adanya kiriman barang dari Malang, Jawa Timur yang diduga berisi narkoba.

“Dari salah satu ekspedisi bahwasanya ada barang yang mencurigakan, sehingga saat kami datang ke sana dan melakukan undercover. Saat tersangka ini mengambil paket tersebut langsung kami amankan dan dibuka didapatlah narkoba jenis LSD,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, MZ menjual LSD tersebut seharga Rp150 ribu per lembar. Tersangka juga menjual LSD dengan cara online, sehingga tidak diketahui siapa pembelinya.

“Dia edarkan secara online. Ada pelaku atasnya dan ini sudah beberapa kali (diedarkan),” bebernya.

Yudi menegaskan pengungkapan narkoba jenis LSD di Kota Makassar merupakan yang pertama kali. Meski demikian, narkoba jenis LSD sendiri sudah lama beredar di Indonesia.

“Ini kasus pertama yang kami tangani. Kalau secara nasional sudah lama, tapi pasiennya tersendiri dan tetap,” tuturnya.

Yudi menjelaskan narkoba jenis LSD memberikan efek halusinasi saat penggunanya menempelkan barang haram tersebut di lidah. Ia mengungkapkan efek halusinasi tersebut bisa sampai 1 jam.

“Yang kecil ini dibuka sedikit ditempel di lidah dan efeknya halusinasi. Efek bisa sampai satu jam lebih,” ungkapnya.

Yudi menambahkan dalam kasus ini pihaknya mengejar dua orang yakni istri tersangka berinisial FTR dan juga penyuplai barang tersebut. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. MZ terancam kurungan penjara lima sampai 20 tahun.

Sementara tersangka MZ mengaku dirinya baru sebulan mengedarkan narkoba jenis LSD tersebut. MZ mengatakan dirinya nekat menjadi pengedar karena terdesak ekonomi, termasuk untuk keperluan persalinan istrinya.

“Untuk persiapan biaya persalinan istri. Istri saya hamil 4 bulan,” tuturnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img