MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Satres Narkoba Polres Maros kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Pisang, Kec. Turikale, Kecamatan. Turikale, Kabupaten Maros yang diamankan beserta barang bukti berupa 2 sachet Narkotika jenis sabu.
Sabri alias Sabe merupakan warga Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ditangkap pada saat membawa jenis sabu yang akan digunakan di Kabupaten Maros.
Menurut KBO Narkoba Polres Maros Ipda Os Fredi, pelaku diamankan di TKP Jalan pisang Kab.Maros. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,72 gram.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut membawa sabu dari makassar menuju maros menggunakan sepeda motor, setelah mendapat informasi tersebut dilakukan penyelidikan/pembuntutan dan diketahui bahwa pelaku tersebut menuju jl. Pisang, sehingga anggota unit opsnal menuju tempat pelaku berada lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissue dan plastik hitam dan 2 (dua) Sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam dompet emas warna merah muda bersama 1 (satu) buah sendok sabu dan 2 (dua) sachet kosong yang disimpan dilemari oleh pelaku,” Ujar Kaur Bin Ops Narkoba Polres Maros Ipda Os Fredi didampingi Kanit Opsnal Bripka Fiand Donald SH, Minggu (13/2/2022).
Lanjut dari hasil introgasi pelaku memperoleh barang bukti dari seorang laki laki dengan membeli seharga Rp. 1.200.000 untuk diantarkan ke pemesan dan untuk saat ini diamankan ke Mapolres Maros untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku saat ini diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Maros dengan ancaman pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Tutup Os Fredi.