23 C
Makassar
Thursday, April 24, 2025
HomeHukrimPolres Bone Amankan Pedagang Detonator Bahan Peledak

Polres Bone Amankan Pedagang Detonator Bahan Peledak

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – AM (41), warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan menjual bahan peledak jenis detonator dengan barang bukti 100 batang, di Jalan poros Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabup aten Bone, sejak Jumat (12/8/2022).

Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah mengatakan, dari keterangan pelaku awalnya pelaku hendak melakukan transaksi atau penjualan bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket milik pelaku.

“Setelah petugas Kepolisian tiba di lokasi, pelaku langsung menyembunyikan barang
detonatornya di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang,” kata AKBP Ardiansya saat menggelar jumpa pers di Aula Polres Bone, Selasa (16/8/2022).

Lebih Lanjut, AKBP Ardiansya menjelaskan dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu.

“Dalam transaksinya, pelaku ini melakukan komunikasi dengan ZK melalui via telfon bahwa ZK telah mengirim barang berupa detonator melalui istri ZK yakni JM yang saat itu pulang kampung tepatnya Desa Manera Kecamatan Salomekko. Nah, dari situ pelaku langsung berangkat untuk menemui JM dirumah keluarganya dan terjadilah penyerahan secara langsung dari tangan JM kepada pelaku AM,” jelasnya.

AKBP Ardyansyah menambahkan, pelaku AM akan menjual barang tersebut kepada nelayan atau pemesan barang seharga Rp9,5 juta dan dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu.

Diketahui, kepemilikan detonator/bahan peledak, melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dijerat Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img