BONE, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengamankan kedua terduga penyalahgunaan narkoba seberat 47.70 gram.
Pihak kepolisian menangkap kedua pelaku tersebut, di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattinge, Minggu (3/10/2021).
Adapun kedua pelaku sabu tertangkap yakni lelaki (A.ER) dan lelaki (SD). Sedangkan pelaku lainnya lelaki (DS) berhasil kabur dan telah menjadi daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan kedua tersangka yang ditangkap merupakan bandar jaringan Nunukan-Malaysia.
“Ada dua bandar yang kita tangkap di Itterung Tellu Siattinge, tetapi warga Pattiro Mampu Dua Boccoe. Jadi pelaku (SD) ini ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu saat itu dia sedang menggunakan kendaraan dinas salah satu oknum Kepala Desa di Bone,” kata AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan dan Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra saat jumpa pers di Aula Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Rabu (6/9/2021).
Kata dia, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 47,70 gram narkoba jenis sabu.