28 C
Makassar
Wednesday, June 26, 2024
HomeHukrimPolres Bone Ungkap Rincian Penangkapan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Desa Pattiro

Polres Bone Ungkap Rincian Penangkapan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Desa Pattiro

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort Bone merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Pengungkapan kasus tersebut melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, dengan Plt Kasat Narkoba Ipda Irha, SH bersama Kanit Sat Narkoba, berlangsung di Aula terbuka Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Selasa (7/11/2023).

Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/89/XI/2023/SPKT/RES BONE, yang terjadi pada tanggal 05 November 2023.

Menurut Kapolres Bone, peristiwa terjadi pada hari Minggu, tanggal 05 November 2023, sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Dalam konferensi pers ini, AKBP Arief Doddy juga memberikan informasi terkait identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Al, Tempat, Tanggal Lahir: Lawesso, Kab. Wajo, 31 Desember 1978 (44 tahun), beralamatkan Desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Selanjutnya, NH alias AD, Tempat, Tanggal Lahir Samarinda, 12 Oktober 1987 (36 tahun), Alamat Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Kemudian, AL Alias GR, Tempat, Tanggal Lahir Sidrap, 14 April 1975 (48 tahun) beralamatkan Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 kantong plastik hitam, 1 sachet plastik klip/bening besar, 52 sachet sabu ukuran sedang dengan berat kotor 53,58 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah, 1 kotak permen Happydent, 1 batang pirex kaca, dan 2 lembar kertas slip bukti transfer uang pembelian sabu.

AKBP Arief Doddy menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2023, sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil menangkap kedua pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan ini.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Pelaku Al mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tangan pelaku AL alias GR. Transaksi antara keduanya melibatkan pembayaran sejumlah uang dalam dua kali transfer, serta sejumlah uang tunai.

Namun, pelaku AL alias GR masih dalam pencarian, dan setelahnya, berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan pencarian terhadap pelaku AZ di Kabupaten Pinrang, yang masih berstatus buron.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang peroleh dari warga di lokasi. Mereka menyaksikan aksi penangkapan terhadap pelaku di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, pada Minggu (05/11/2023) malam.

Menurutnya pelaku yang diamankan berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor. “Ada yang ditangkap pengendara motor, satu mobil polisi berpakaian preman langsung menggiring dua pelaku ke mobil,” kata seorang warga.

Menurut keterangan warga, dua orang pelaku tersebut merupakan orang dari luar. Mereka bahkan mengaku tidak mengenali. “Pelakunya bukan orang di dusun sini, kemungkinan mereka datang membawa sabu lalu diikuti sama polisi. Karena pas berada di lokasi, polisi juga datang,” lanjutnya.

Warga lain Arman menyebutkan khusus untuk Kecamatan Mare dan Sibulue mereka kerap menyaksikan orang asing mengendarai mobil maupun motor yang diduga kuat melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.

“Kalau ada orang baru bolak-balik, itu sudah biasa dicurigai pelaku narkoba. Kha biasa datang sampai subuh, tidak ditau juga apa tujuannya,” sebutnya.

Lokasi penangkapan terhadap pelaku berada di perbatasan antara Kecamatan Mare dengan Sibulue.

Yusnadi

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img