Polres Gowa Musnahkan 1.345 Botol Miras dan 246 Knalpot Racing

Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat/ IST

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort (Polres Gowa) menggelar press release pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Lipu dan Operasi Zebra 2017 di Mako Polres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (20/11/2017).

Dalam Operasi yang dilakukan dari tanggal 24 Oktober – 12 November 2017, Operasi Pekat Lipu Polres Gowa berhasil mengamankan sebanyak 1345 botol minuman keras dan dari hasil Operasi Zebra berhasil mengamankan sebanyak 246 knalpot racing.

Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar mengatakan bahwa dalam operasi yang dilakukan sebagai bentuk penindakan atas penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga lainnya.

“Operasi yang menyasar penyakit masyarakat yang suka minuman keras sehingga kita melakukan razia sejumlah minuman keras dan juga para pengendara motor yang melakukan knalpot racing,” ujarnya.

Aris menjelaskan bahwa minuman minuman keras sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan sejumlah seseorang diluar kendali sehingga hal itu dapat menimbulkan kejahatan sehingga merugikan diri sendiri.

Selain itu, Aris menegaskan bahwa penggunaan knalpot racing bagi pengendara merupakan awal dari kejahatan karena mayoritas pelaku kejahatan menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing.

“Kedua ops yang dilakukan ini sangatlah baik dan keduanya sangat berkaitan dan hal ini sangat menunjang dengan Kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Gowa,” bebernya.

Sementara itu, Sekeretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Mukhlis mengatakan, apa yang dilakukan polres goelwa sangat mendukung apa yang kemudian menjadi visi dan misa dari permintah kabupaten Gowa dan ini merupakan bukti positif.

“Karena di pemerintah Kabupaten Gowa ada aturan yang tidak memperbolehkan untuk mengonsumsi dan memperjualbelikan minuman alkohol,’ ucapnya.

Selain itu, lanjut Muhlis mengatakan bahwa perlaku kriminal sekarang semakin bergeser ke usia muda dan masuk ke rana sekolah.

“Tak menampik bahwa sekarang, pelaku kriminal yang terlibat seperti ini itu merupakan pidana,” ujarnya.

Masalah yang diahadapi sekarang, kata Muhlis, meskipun di Gowa ada undang-undang yang mengatur mengenai pelarangan mengonsumsi dan menjual alkohol dan knalpot racing. Tetapi yang menjadi masalah adalah Kabupaten Gowa ini berbatasan langsung dengan Makassar.

“Jadi ketiak seseorang ingin mengonsumsi dan memakai knalpot racing. Pembeli hanya labgsung ke Makassar. Begitupun dengan adanya Operasi Pekat untuk memberantas pelaku penjualan miras. Bisa saja ketika kita lakukan operasi alkohol. Penjual yang berbatasan langsung dengan dengan Makassar, pengedar Miras tinggal membawa barangnya ke Makassar saja. Makanya kita perlu massifkan dan melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat untuk tidak mengonsumsi dan menjualbelikan alkohol,” tambahnya.

Muhlis berharap apa yang dicontohkan hari ini oleh Polres Gowa untuk bisa menjadi pembelajaran untuk menindak tegas lingkaran kejahatan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gowa dan memotong langkah madyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan tidak lagi menggunakan kanlpot racing.

“Kita berharap agar orang tua dan guru harus mengajarkan ke siswa untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengonsumsi Miras,” pungkasnya.