24 C
Makassar
Friday, April 25, 2025
HomeHukrimPolres Gowa Tolak Perkara Komplotan Maling Motor Bersenjata

Polres Gowa Tolak Perkara Komplotan Maling Motor Bersenjata

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penangkapan terhadap tiga terduga maling motor yang dilakukan Timsus Polda Sulsel pada Jumat (10/5/2019) lalu, berujung pilu. Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa tersebut akhirnya tak berjalan mulus.

Polres Gowa sebagai pihak penerima aduan justru menolak untuk memproses kasus curanmor yang dilakoni Samsul Alam alias Pitung (25), Andi Syahril alias Syahril (20), dan Muh Hidayat alias Dayat (21), para pelaku yang telah diringkus Timsus Polda Sulsel bersama Resmob Panakkukang.

Penolakan ini, kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB berasal dari perintah langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga. Meski awalnya, pihak Satreskrim Polres Gowa sempat menerima penyerahan tersangka yang dikenal sadis itu, lengkap dengan barang bukti.

“Ternyata perintah Kapolres Gowa agar para tersangka pelaku curanmor di wilayah Gowa tersebut, dikembalikan ke Polda Sulsel untuk proses hukum,” kata Artenius saat ditemui di Posko Timsus Polda Sulsel, Sabtu (11/5/2019) malam.

“Dalam artian perintah Kapolres tidak boleh menerima penyerahan. Itu perintah Kapolres setelah kami konfirmasi,” imbuhnya.

Karena ditolak, Artenius kemudian memerintahkan anggota Polres Gowa untuk mengembalikan barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang diduga hasil gasakan pelaku, senjata tajam, dan para pelaku ke Timsus Polda Sulsel.

“Sehingga kami memberitahukan Kasat Reskrim Polres Gowa untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sulsel. Terpaksa kami laporkan kepada pimpinan Polda, dalam hal ini bapak Dir Krimum untuk memproses para tersangka,” peluhnya.

Yang jadi keheranan bagi Artenius dan rekannya di Timsus Polda Sulsel adalah sikap pihak Polres Gowa. Padahal kata Artenius, lokasi kejadian curanmor tersebut berada di wilayah hukum Polres Gowa.

Terlebih, para tersangka, barang bukti curian berhasil ia ungkap dan amankan tak lama setelah laporan itu dibuat, pada Kamis, 9 Mei 2019.

“Jadi korban merasa ‘diping-pong’. Kok melapornya, kejadiannya di Gowa, diprosesnya kok di Polda Sulsel,” sela Artenius.

Menurut Artenius, pihak Polres Gowa semestinya berlega hati ke timnya. Sebab, berkat jeri payah timnya pula, kasus curanmor tersebut dapat terungkap. Ia juga sesalkan sikap Polres Gowa yang enggan memproses kasus tersebut.

“Seharusnya minta terima kasih kalau begitu dong. Tapi ternyata tidak seperti itu,” peluh dia.

Para Tersangka Tak Segan Lukai Korban

Penangkapan terhadap tiga maling tersebut bermula saat pengejaran terhadap pelaku pembegalan, MH (15).

Anak bawah umur ini diburu setelah disangka terlibat aksi begal yang membuat seorang korban terluka akibat jatuh dari kendaraan roda dua, pada 22 Maret 2019 lalu.

Jumat (10/5/2019) malam, persembunyian MH terkuak. Saat diringkus di wilayah Daya, kecamatan Biringkanaya, Timsus Polda Sulsel dan Resmob Panakkukang menemukan barang bukti berupa gawai yang disinyalir hasil curian.

“Ternyata setelah tertangkap pelaku begal di Panakkukang, juga ikut tiga pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Gowa,” kata Artenius.

Namun, penangkapan terhadap para tiga pelaku itu cukup sulit. Saat dilakukan pengembangan, para pelaku mencoba kabur dengan melawan petugas. Karena tak ingin tangkapannya lepas, petugas lalu melepas tembakan ke arah kaki pelaku.

Saat ini, setelah perkara yang dilakukan tiga pelaku tersebut ditolak. Para pelaku berikut dengan barang bukti yang disita telah diamankan di Polda Sulsel guna menjalani proses lebih lanjut.

“Kami sesalkan, Timsus sudah cukup membantu mengungkap, menangkap, mengamankan, baik tersangka maupun barang bukti. Kenapa tidak diproses begitu,” kata Artenius, “kedepan mudah-mudahan tidak begitu lagi prosesnya. Kita harapkan.”

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img