PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Polres Parepare memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 Kg di Markas Polres Parepare, Rabu (07/11/2018). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, dicampur dengan semen dan pasir, lalu ditanam di tanah.
Hadir Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan, Kadiv Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaki Sungkar, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, serta sejumlah pejabat penegak hukum.
Kapolres Parepare, AKPB Pria Budi mengatakan, sampai narkoba masih ada di lingkungan masyarakat. Selama menjabat, sudah hampir 100 Kg dan ratusan tersangka, yang berhasil diamankan. Bahkan, katanya, para tersangka sudah dijatuhkan hukuman paling berat, bisa peredaran narkoba tetap masih ada.
“Tanpa dukungan dan kerja sama semua elemen, tentu Polres tidak bisa mengungkap ini. Di samping itu, kami juga meminta pihak LPKA Kelas II Parepare untuk melakukan pembinaan lebih baik kepada para napi khususnya tahanan narkoba, supaya setelah lepas betul-betul tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Pria menjelaskan, meski dari beberapa tersangka hanya sebagian kecil saja dari Parepare, namun hal itu tidak bisa dibiarkan. Karena, katanya,narkoba dapat menyerang siapa saja dan apapun latar belakang profesinya.
“Barang tersebut juga tidak dibuat di Indonesia melainkan di Malaysia, khususnya Tawau,” bebernya.
Sementara, Hermawan menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Universitas Indonesia bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2017 Sulsel berada pada peringkat 11 untuk peredaran narkoba, dan pada tahun 2017 justru meningkat menjadi peringkat 7.
“Narkoba membunuh secara diam-diam, karena merusak organ tubuh manusia. Berdasarkan pengalaman mantan pecandu, yang menceritakan bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena kurangnya perhatian keluarga, dan mencoba lalu merasa kenikmatan akhirnya mencari. Karena sudah terkena, pasti susah untuk menghindar, dan susah kembali,” terangnya.
Hermawan menambahkan, banyak yang tertarik dalam peredaran narkoba karena keuntungannya besar. Misalnya, kata dia, dalam tiga bulan saja, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai 23 milliar. Meski demikian, lanjur dia, melalui Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengedar narkoba tetap miskin kembali karena harganya di sita.
“Jadi jangan kira terlibat narkoba bisa menguntungkan. Justru, bisa merusak diri sendiri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kaharuddin mengapresiasi Kapolres atas upaya yang dilakukan dalam memberantas narkoba. Terlebih, kata dia, itu merupakan tugas semua pihak untuk memutus rantai pembeli dan penjual, apalagi Parepare sangat strategis sebagai lokasi tempat peredaran
“Ancaman narkoba yang paling berbahaya saat ini. Jadi semua harus terlibat, dan tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini karena dapat mengancam siapa saja,” tandasnya.