25 C
Makassar
Thursday, April 2, 2026
HomeHukrimPraperadilan Gugatan Terhadap Penyidik Polsek Rappocini Kembali Digelar

Praperadilan Gugatan Terhadap Penyidik Polsek Rappocini Kembali Digelar

Penasehat Hukum Penggugat Yakin Praperadilannya Diterima

- Advertisement -

“Yang kami sayangkan di mana pada proses pemeriksaan oleh penyidik, klien kami, MF dan terduga pelaku lainnya diduga mendapatkan perlakuan intimidasi dan kekerasan fisik,” terang Alfiansyah Farid.

Ia juga mengatakan bahwa barang bukti yang disita oleh Penyidik Polsek Rappocini berupa Helm merek KYT Retro milik kliennya, MF yang diperoleh di rumah EX, baju yang digunakan oleh MF dan celana Levi’s warna abu-abu dengan robekan di lutut milik AW, di mana barang bukti sitaan berupa helm merek KYT Retro milik MF yang diperoleh di rumah EX memiliki sticker di bagian belakang helm, sementara hasil dari rekaman CCTV yang diperoleh tidak memiliki sticker di bagian belakang helm yang dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Polsek Rappocini.

Demikian juga terkait barang bukti berupa pakaian MF yang disita sebagai barang bukti tersebut, lanjut Alfiansyah, tidak sama dengan hasil rekaman CCTV yang dijadikan dasar oleh Penyidik Polsek Rappocini.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang beredar, Klien kami dan terduga pelaku lainnya tidak mempunyai atau memiliki kendaraan motor warna merah dan putih berdasarkan hasil rekaman CCTV, sementara klien kami hanya memiliki kendaraan bermotor merk honda beat berwarna biru milik orang tuanya. Sedangkan terduga pelaku lainnya tidak memiliki kendaraan seperti hasil dari rekaman CCTV yang dijadikan dasar penangkapan,” ungkap Alfiansyah Farid.

Adapun mengenai barang bukti yang disita berupa celana Levi’s dari terduga pelaku lainnya salah satunya milik AW itu, kata Alfiansyah, tidak sama berdasarkan hasil rekaman CCTV.

Celana yang disita oleh penyidik dan digunakan oleh terduga pelaku AW ada robekan di posisi lutut, sedangkan hasil rekaman CCTV tidak memiliki robekan sama sama sekali di bagian lutut.

Tak hanya itu, Alfiansyah mengatakan bahwa alasan pihaknya mengadukan tindakan oknum Penyidik Polsek Rappocini ke Kapolda Sulsel tersebut, karena pada saat kliennya MF ditahan baru diberikan beberapa lembar surat, antara lain Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : A.C / 49 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim tertanggal 28 Maret 2021, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 43 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim tertanggal 29 Maret 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 77 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim yang dikosongkan pada format tanggal dikeluarkan surat serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 117 / P.4.10 / EKU.1 / 04 / 2022 tertanggal 11 April 2022.

“Sebelumnya terduga pelaku lainnya EX diamankan dan ditahan bersama klien kami MF serta seorang lainnya terduga pelaku. Namun berselang kurang lebih dua pekan, penyidik justru melepaskan terduga pelaku EX dengan dalih tidak terbukti,” jelas Alfiansyah Farid.

Tak sampai disitu, alasan lainnya pengaduan pihaknya ke Kapolda Sulsel, lanjut Alfiansyah Farid, karena pada saat dilakukan rekonstruksi, kliennya dan terduga pelaku lainnya menolak memperagakan yang sebenarnya.

MF dan terduga pelaku lainnya, kata dia, tidak mengetahui kronologi tindak pidana dugaan penganiayaan yang disangkakan oleh penyidik, tetapi penyidik diduga tetap memaksa untuk memperagakan sesuai keterangan BAP kliennya dan terduga pelaku lainnya yang diperoleh penyidik.

Pada saat dilakukan rekonstruksi, kata Alfiansyah, MF dan terduga pelaku lainnya telah mengatakan jika keterangan dalam BAP tersebut terpaksa diakui karena sudah tidak tahan dengan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik.

“Selanjutnya klien kami MF menunjuk salah satu Penyidik Polsek Rappocini in casu inisial AR yang diduga melakukan intimidasi. Oknum Penyidik AR mengakui perbuatannya dan disaksikan serta didengar oleh salah satu kuasa hukum pelaku dalam perkara a quo ini,” Alfiansyah Farid mengungkapkan.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img