Turut Mengadu ke Polda Sulsel
Inisial MF (18) melalui Tim Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Law Firm Farid Mamma S.H., M.H. & Partners sebelumnya mengadukan oknum penyidik Polsek Rappocini Makassar ke Kapolda Sulsel, Kamis 27 April 2022.
Alfiansyah Farid, anggota Tim Penasehat Hukum yang tergabung dalam bendera Law Firm Farid Mamma S.H., M.H. & Partners mengatakan, pengaduan yang dilakukan pihaknya ke Polda Sulsel sebelumnya, lantaran kliennya diduga mendapatkan perlakuan intimidasi dan kekerasan fisik saat dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Rappocini Makassar.
“Jadi klien kami dituduh terlibat dugaan penganiayaan. Tapi yang kami sesalkan klien kami diduga mendapatkan intimidasi saat diambil keterangannya oleh oknum penyidik di Polsek Rappocini,” ungkap Alfiansyah Farid.
Awalnya, kata dia, kejadian ini bermula tepatnya pada tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 wita. Di mana saat itu, orang tua dari kliennya diberitahukan oleh salah satu temannya bahwa ia sedang dicari oleh oknum anggota Resmob Polda Sulsel inisial ZA.
“Klien saya bersama orang tuanya, Ricky dan Fatmawati dengan koperatif mendatangi rumah ZA untuk mempertanyakan maksud dan tujuannya ia mencari klien kami,” ucap Alfiansyah Farid.
ZA yang ditemui di rumahnya lalu mengatakan jika MF diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan penganiayaan dengan memperlihatkan bukti seperti motor yang diduga digunakan oleh MF.
“Tapi klien kami, MF membantah dan mengatakan jika dirinya tidak pernah menggunakan motor dan tidak pernah terlibat kasus tersebut,” tutur Alfiansyah Farid.
Selanjutnya MF dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diambil keterangannya dengan adnaya jaminan keselamatan dari ZA.
“ZA ini menyakinkan orang tua MF kalau MF hanya akan dimintai keterangannya dan bukan untuk ditahan,” jelas Alfiansyah Farid.
Namun, pada saat MF berada di Posko Resmob Polda Sulsel, orang tua MF tidak pernah lagi mendapatkan informasi mengenai MF sehingga merasa sangat khawatir.
“Sebelum klien kami, MF ditangkap bersama dengan terduga pelaku lainnya dalam perkara a quo, klien kami beserta para terduga pelaku diantaranya AW dan EX semuanya tidak berada di tempat kejadian perkara dan tidak tahu-menahu atas kejadian tindak pidana yang dimaksudkan dari pihak Kepolisian,” tutur Alfiansyah Farid.
Menurut keterangan MF, lanjut Alfiansyah bahwa MF dan terduga pelaku lainnya pada hari kejadian tindak pidana dalam perkara a quo, mereka berada dalam lorong tempat kediaman mereka tinggal, begitupun dengan keterangan-keterangan keluarga dan kerabat MF dan para terduga pelaku lainnya.
Namun setelah kliennya, MF dimintai keterangan oleh pihak Resmob Polda Sulsel, MF dan terduga pelaku lainnya langsung diserahkan ke Polsek Rappocini dan selanjutnya di proses BAP di sana.



