SULSELEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merinci pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menjawab sejumlah permasalahan pada pendapatan negara tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Oktober 2020 lalu. Kemudian, diundangkan pada 12 Oktober 2020. Sebagai catatan, raihan PNBP per September lalu mengalami kontraksi 13,6 persen, menjadi Rp260,9 triliun atau 88,7 persen dari target tahun ini. Sedangkan tahun depan, pemerintah menargetkan raihan PNBP sebesar Rp298,20 triliun
Mengutip penjelasan aturan itu, disebutkan jika aturan itu diharapkan menjadi solusi bagi sejumlah permasalahan dan tantangan pengelolaan PNBP. Meliputi, pungutan tanpa dasar hukum atau pungutan liar (pungli), terlambat atau tidak disetor ke kas negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN, serta penagihan dan pengelolaan piutang PNBP yang kurang optimal.
“Pengaturan pengelolaan PNBP dalam PP ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi instansi pengelola PNBP dalam melaksanakan pengelolaan PNBP,” bunyi aturan itu dikutip Senin, (26/10).
Secara garis besar, poin-poin yang diatur dalam PP ini meliputi 4 poin. Pertama, perencanaan PNBP mengikuti siklus penyusunan APBN. Kedua, pelaksanaan PNBP mempertimbangkan manajemen pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
Ketiga, pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan PNBP. Keempat, pengawasan PNBP yang mengatur kewenangan aparat pengawasan intern pemerintah dan unit yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.