25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeMetropolisProyeksi 2021, NA: OPD Wajib Libatkan APIP, Korsupgah KPK, BPKP dan Kejati

Proyeksi 2021, NA: OPD Wajib Libatkan APIP, Korsupgah KPK, BPKP dan Kejati

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELESPRES.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel diwajibkan untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Korsupgah KPK, sebelum menjalankan program-program besar Pemprov Sulsel di tahun ini.

“OPD sebelum bergerak kita libatkan APIP, BPKP, untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kita sudah tahu,” tegas Nurdin Abdullah dalam sambutannya, saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (4/1/2021).

Selain kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah juga berharap OPD lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Kita serahkan pengawasan betul-betul kepada ahlinya. Dan kita berikan kesempatan kepada Korsupgah KPK sebagai konsultan pengawas. Saya kira kita harus bicarakan seperti ini karena ini kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Dampak dari pekerjaan jalan maupun gedung tanpa pengawasan ketat, menurutnya tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat. Pasalnya, pekerjaan asal-asalan, dan hampir pasti tidak cukup satu tahun sudah rusak.

“Contoh kita aspal jalan banyak, tapi bulum cukup satu tahun rusak, dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik. Nah yang enak itu, sudah 10 tahun jalan tidak ada masalah, termasuk bangunan-bangunan kita ingin betul-betul baik,” tutupnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img