26 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeMetropolisPSBB atau PPKM, Ini Kata Nurdin Abdullah

PSBB atau PPKM, Ini Kata Nurdin Abdullah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhir-akhir ini menjadi salah satu topik tersendiri di kanal pemberitaan media. Kedua istilah ini memiliki tujuan yang sama namun cenderung ditafsirkan memiliki makna yang berbeda.

Beberapa hari yang lalu telah beredar informasi bahwa pemerintah pusat telah mengirimkan instruksi ke pemerintah daerah untuk memberlakukan PSBB. Bahkan beberapa wilayah di Indonesia seperti Jawa – Bali telah telah memberlakukan PPKM mulai hari ini Senin (11,1/2021).

Terkait dengan itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), mengatakan bahwa pihaknya masih sementara menunggu hasil identifikasi kasus dari pemerintah pusat. Karena pemerintah pusatlah yang menentukan.

“Belum, kita tunggu perintah Jakarta. Kan Jakarta yang mengidentifikasi semua perkembangan kasus, yah yang baru keluar adalah Jawa dan Bali,” kata Nurdin Abdullah, Senin (11/1/2021).

Menurutnya terkait PSBB atau PPKM itu akan menjadi dipertimbangkan secara matang. Karena hal tersebut pastinya akan berdampak pada masyarakat utamanya dalam sektor ekonomi.

“Belum, yah kita tunggu. Dampak PSBB itu resiko pada ekonomi, makanya kita harus pikir matang-matang. Kita tunggu perintah bahwa kalau perintah PSBB itu kita lakukan,” jelas NA.

Orang nomor satu Sulsel tersebut menegaskan bahwa, ia telah meminta Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, untuk melakukan pengkajian lebih mendalam demi mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan terhadap para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Makanya saya minta pak Wali untuk kaji, apakah ada dampanya jam malam itu dengan pertumbuhan kasus, kasus terus jalan, kita jalankan ekonomi juga, kasihan pedagang kita, UMKM kita seperti pedagang pisang epe,”

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi, Abdul Hayat Gani, juga membeberkan bahwa dirinya belum mendapatkan surat penyampaian dari daerah yang yang ingin melakukan PSBB. Karena jika terdapat daerah yang ingin menerapkan PSBB, wajib hukumnya untuk melakukan koordinasi dengan pemprov Sulsel sebagai bagian dari pemerintah pusat.

“Belum sampai ke saya. Tapi kalau ada daerah yang berlakukan itu tentu koordinasi ke pemprov. Tapi belum ada surat, masih wacana. Yang tanggal 11 itu dari Jawa – Bali, belum Sulsel,” jelasnya, Senin (11/1/2021).

spot_img

Headline

spot_img
spot_img