30 C
Makassar
Saturday, April 11, 2026
HomeHukrimPT Merial Esa Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla RI

PT Merial Esa Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla RI

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COMĀ – PT Merial Esa (PT ME) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) untuk proyek satelit monitoring dan drone.

Penetapan PT ME ini, sekaligus menambah deretan korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (1/3/2019).

Penetapan tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Pasca-OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya; Anggota DPR RI Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rohde & Schwarz, Erwin Sya’af Arief.

“Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi,” kata Alexander.

Sementara itu, PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Alexander mengatakan proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat.

“Dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait pelaksanaan tugasnya, dan melakukan pengawasan yang ketat di internal agar tidak melakukan korupsi,” ujar dia.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img