23 C
Makassar
Thursday, March 20, 2025
HomeMetropolisWalhi Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembangunan Bendungan Pamukkulu di Takalar

Walhi Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembangunan Bendungan Pamukkulu di Takalar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji kembali pembangunan proyek Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar. Pasalnya, mega proyek yang akan menenggelamkan tiga dusun tersebut sangat beresiko terhadap kehidupan masyarakat.

“Hasil dari kajian dan investigasi kami. bendungan tersebut sarat dengan pelanggaran HAM, tidak manusiawi karena akan memiskinkan masyarakat yang terkena dampak,” kata, Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, di Makassar, Jumat (1/3/2019).

Bendungan Pamukkulu merupakan satu di antara sembilan bendungan yang rencananya  dibangun oleh Presiden Joko Widodo. Mega proyek tersebut merupakan tersebar ketiga setelah Bendungan Bili-bili di Kabupaten Gowa dan Pasaloreng di Kabupaten Wajo.

Proyek tersebut akan berdiri di atas lahan seluas 640 hektare, dengan nilai proyek Rp1,7 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan hasil hutang luar negeri dengan masa pekerjaan 2017 hingga 2022.

Amin mengatakan bahwa dalam proses pembebasan lahan pemerintah tidak memperhatikan suara rakyat khusunya yang terkena dampak pembangunan tersebut. Dengan melakukan musyawarah. Sesuai dengan persyaratan dari kumpulan bank pembangunan internasional atau MDBs.

Walhi menemukan pemerintah abai dengan hal itu. Pemerintah malah menyembunyikan banyak informasi agar masyarakat setuju. Pada sejumlah pertemuan, pemerintah hanya mengungkap sebagian informasi proyek namun diklaim sebagai konsultasi publik. Itu pun dengan melibatkan aparat militer dan kepolisian.

“Seharunya tidak boleh ada aparat (Polisi dan TNI) dalam proses musyawarah. Karena, itu akan membuat masyarakat takut mengungkapkan keluhan. Di sisi lain memperlihatkan pemerintah yang anti terhadap konsultasi publik,” jelasnya.

Belum lagi nilai ganti rugi yang dinilainya sangat  tidak manusiawi, masyarakat hanya diberi biaya ganti rugi sekitar Rp3.500 per meter persegi. Nilai tersebut ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2016 tanpa melihat dampak ekosob yang ditimbulkan dengan upaya pembangunan bendungan tersebut.

Deputi Direktur Advokasi ELSAM, Andi Muttaqien menyatakan nilai ganti tersebut sangat tidak manusiawi. Nominalnya dianggap jauh di bawah ideal, dibandingkan yang didapatkan masyarakat dari hasil pertanian setiap tahun. Ganti rugi juga belum termasuk tanaman, satwa, dan bangunan yang hilang.

 

Hingga saat ini belum ada masyarakat setempat yang menerima ganti rugi, karena masih menunggu putusan akhir Mahkamah Agung. Sebelumnya, gugatan di Pengadilan Negeri Takalar dikabulkan, dan hakim menetapkan biaya ganti rugi Rp50 ribu per meter persegi. Namun putusan tersebut digugat ke jalur kasasi.

 

“Hasil di pengadilan sudah membuktikan kalau nilai ganti rugi lahan masyarakat sudah melanggar HAM,” katanya.

 

Bendungan Pamukkulu bakal berfungsi mengairi irigasi seluas 6.430 hektare. Selain itu, bandungan dapat menampung 82,7 juta meter kubik air, sehingga membantu mengendalikan banjir dan menyediakan air baku. Bendungan juga bisa memberikan daya PLTA sebesar 25 MW.

Penulis: M. Syawal

spot_img
spot_img

Headline

spot_img