MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perumda Pasar Makassar menyegel sejumlah kios pedagang yang belum membayar uang sewa. Kegiatan ini berlangsung di Pasar Kampung Baru Rabu kemarin.
Sebanyak 52 kios dan hamparan toko di Pasar Kampung Baru disegel petugas. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 12 Tahun 2004 dan Perawali No 1 Tahun 2004.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan, Muhammad Jaenul mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah para pedagang menunggak pembayaran tiga bulan berturut-turut.
“Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Bila 10 hari ke depan belum membayarkan kewajibannya, kios akan diambil alih, karena ini kan aset pemerintah,” kata Jaenul di Kota Makassar,Kamis (25/11/2021)
Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar Rp70 juta per tahun. Karena itu pedagang yang belum membayar uang sewa ditertibkan.