MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakuka penertiban kendaraan dinas roda dua atau sepeda motor sebanyak 29 unit.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sultan Rakib mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
“29 sepeda motor tersebut sudah ada si aset, kemarin kami turun bersama personel,”kata Sultan Rakib, Jumat (1/9/2021).
Menurut Sultan, pihak bersangkutan telah mendapat peringatan namun tak kunjung menyerahkan aset tersebut. Karena itu, Satpol PP sebagai penegak perda harus berkontribusi dalam mengamankan aset milik daerah.
.
Sultan menambahkan, randis tersebut dikuasi oleh pejabat pensiun. Usai berakhir masa baktinya sebagai ASN Pemprov Sulsel mereka tidak mengembalikan randis tersebut.
“Bagaimanapun ini aset daerah, kita tidak boleh menghilangkan atau menghapus inventaris,” sebutnya.
Sejumlah kendaraan dinas yang menjadi objek penarikan Satpol PP Sulsel antara lain Yamaha Nmax, Honda Vario, Suzuki Axelo, Suzuki Shogun, Suzuki Thunder, Suzuki Axelo, dan lainnya.
Selain sepeda motor, dua mobil dinas mantan pejabat juga telah dikembalikan. Mobil tersebut digunakan oleh mantan pejabat di Dinas Pertanian. “Minggu lalu (pengembalian), mobil Pajero dan Innova,” bebernya.
Seluruh aset tersebut mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemprov Sulsel diminta untuk segera menarik seluruh aset yang dikuasai pejabat lama. Sebab secara aturan mereka tidak memenuhi kriteria pengguna aset.
Semua jenis kendaraan ini berasal dari sejumlah OPD lingkup Pemprov Sulsel, dan seluruh kendaraan yang telah ditarik dibawah kendali BKAD Sulsel.