MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi Sulsel, Andi Amin Halim Tamatappi menduga kuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilep sisa uang ganti rugi pembebasan lahan tol reformasi Makassar yang seharusnya diberikan kepada ahli waris pemilik lahan, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya.
Menurut Amin, dugaan tersebut dikuatkan oleh beberapa bukti. Diantaranya hingga saat ini Kementerian PUPR tidak melaksanakan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan agar sisa uang ganti rugi lahan dititip ke Pengadilan Negeri Makassar (konsinyasi).
BACA:Â Hut RI ke 73, Ahli Waris Lahan Tol Makassar 17 Tahun Belum Merdeka
“Fatwa MA sendiri muncul karena Kementerian PUPR sendiri yang meminta sebelumnya. Tapi kenyataannya ia tak laksanakan,” kata Amin via telepon, Rabu (5/9/2018).
Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga sebelumnya mengakui ahli waris pemilik lahan tol, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya telah memenangkan perkara sengketa lahan tol berdasarkan putusan MA di tingkat Kasasi bernomor 3287K/Pdt/2003, tanggal 21 Agustus 2007.
Namun belakangan Kementerian PUPR diam-diam melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya bukti baru yang ditemukan pihaknya berupa sertifikat hak pakai atas nama Direktorat Bina Marga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar tertanggal 28 Agustus 1994.