Enggan Bayar Sisa Ganti Rugi, Menteri PU-PR Rancang Tol Baru Di Makassar

Jalan Tol Reformasi Makassar

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ahli waris pemilik lahan, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya menyayangkan sikap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Basuki Hadimuljono yang dinilai tak ada hati nurani.

Belum membayarkan sisa ganti rugi lahan milik warga ahli waris sejak tahun 2001. Malah kembali merancang pembangunan tol baru yang menghubungkan Jalan AP. Pettarani Makassar- Ke Jalan Tol Reformasi Makassar yang lebih awal terbangun.

“Kami dibiarkan 17 tahun merana tak dibayarkan sisa ganti rugi lahan. Eh malah mau bangun tol baru. Dimana hati nurani bapak menteri ,”kata Andi Amin Halim Tamatappi, Pendamping Hukum Ahli Waris pemilik lahan yang dijadikan sebagai jalan tol reformasi Kota Makassar, Kamis (19/10/2017).

Selain kekecewaan diarahkan kepada Menteri Basuki, ahli waris kata Amin juga sangat menyayangkan sikap Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar yang begitu tega tak menjadikan prioritas nasib warga kecil dalam hal ini ahli waris pemilik lahan tol reformasi Makassar yang mereka tahu selama 17 tahun dibiarkan menderita, lantaran hak sisa ganti rugi atas lahannya tak dibayarkan oleh Menteri PU-PR.

“Sejatinya pemimpin harusnya membela hak warganya. Ini malah menutupi. Gubernur dan Wali Kota sangat paham masalah kami tapi kok malah membiarkan Menteri PU bangun kembali tol sedangkan sisa ganti rugi lahan selama 17 tahun belum dibayarkan ke ahli waris ,”ungkap Amin.

Diketahui, hingga saat ini ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya belum menerima sisa ganti rugi senilai Rp 9,24 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektar lebih.

Pihak ahli waris pemilik lahan sendiri hingga saat ini memilih tetap bertahan sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan Kementerian PU-PR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar.