25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeHukrimPUPR Diduga Tilep Sisa Ganti Rugi Lahan Tol Reformasi Makassar

PUPR Diduga Tilep Sisa Ganti Rugi Lahan Tol Reformasi Makassar

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -

Tak sampai disitu, pihaknya juga menemukan dugaan rekayasa putusan yang diduga kuat dibuat oleh Kementerian PUPR berdasarkan adanya surat yang diajukan Kementerian PUPR ke Mahkamah Agung (MA) bernomor HK.04.03-Mn/718 perihal permohonan penerbitan fatwa Mahkamah Agung sebagai penjelasan terhadap putusan perkara Pengadaan lahan Tol Reformasi A.N Intje Koemala.

Pada poin b dalam surat yang diajukan oleh Kementerian PUPR yang ditanda tangani langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono tersebut, beber Amin, disebutkan putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 dimenangkan oleh Ince Baharuddin.

BACA: Tuntut Ganti Rugi Lahan, GAM Blokade Jalan Tol Reformasi

Sementara dalam putusan asli pada perkara pada nomor yang sama, di mana Ince Baharuddin melawan Syamsuddin Sammy selaku ahli Waris Intje Koemala disebutkan dalam halaman 12 putusan nomor 266/PK/Pdt/2013 tersebut ditegaskan, mengadili dan menolak PK yang diajukan oleh Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati selaku pemohon PK.

“Surat keputusan ini ditandatangani pihak Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Dr Pri Pamudi teguh,” sela Amin.

Putusan lainnya yang memenangkan ahli waris pemilik lahan Intje Koemala, yakni pada putusan PK bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. Dimana dalam perkara itu ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya melawan Kementerian PU-PR.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img