MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Alauddin Makasar, Prof HM. Qasim Mathar mengatakan, mahasiswa bercadar sama sekali tidak melanggar ajaran Islam.
Sebab, kata Qasim, bercadar bagi perempuan muslimah adalah salah satu ajaran tentang berpakaian dalam Islam, apalagi perempuan yang kuliah di kampus-kampus Islam. Namun, tidak bercadar juga adalah salah satu pendapat di dalam Islam. Bahkan, pemahaman yang lebih longgar pun tentang aurat perempuan, merupakan pendapat dalam Islam.
“Yang benar ialah, bahwa membolehkan atau menetapkan aturan tidak bercadar bagi mahasiswi adalah tidak melanggar ajaran Islam. Cuma tidak sependapat dengan ajaran bercadar,” kata Qasim Mahtar, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (7/3/2018).
Masalahnya, tidak semua bisa menerima pendapat untuk tidak menggunakan cadar, sebab banyak ummat Agama Islam yang berpendapat bahwa mengenakkan cadar adalah cara yang baik untuk menutup auratnya.
“Pemahaman yang lebih longgar pun tentang aurat perempuan, merupakan pendapat dalam Islam,” ungkapnya.
Berbeda dengan, kebijakan kampus yang diberlakukan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Mungkin belum ada efek serius yang dilihat. Atau, mungkin juga tidak seberani UIN Jogja untuk mengambil risiko, saya tidak tahu. Setiap kampus memiliki wewenang untuk menegakkan disiplin civitas akademika (warga) nya. Jadi, kalau satu kampus melarang cadar, bukan berarti ia melanggar ajaran Islam,” pungkasnya.
Sebelumnya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan kebijakan larangan menggunakan cadar.
Penulis: Abdul Latif