MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar sedang menggalakkan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Sejumlah metode digunakan pemkot Makassar, termasuk pembentukan Inspektur Covid-19, yang saat ini ditugaskan untuk melakukan penertiban kepatuhan masyarakat dan pengusaha dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dimulai sejak tanggal (20/6/2020) yang lalu, sampai hari ini tercatat ada 141 pengusaha yang terjaring, ditambah 100 pengusaha yang baru saja ditertibkan, sehingga total menjadi 241.
Menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Makassar, Iman Hud, ratusan pengusaha tersebut banyak yang dianggap belum terlalu paham tentang protokol kesehatan, sementara beberapa lainnya dianggap tidak patuh.
“Saya tidak mau piti-piti. Kalau saya mau. Mengukur tingkat kepatuhan pelaku usaha, saya harus membuat data,” buka Iman Hud saat ditemui di posko Covid-19 kota Makassar.
BACA:Â Tegakkan Protokol Kesehatan, Wali Kota Parepare Ajak Pelaku Usaha Hidupkan Kembali Ekonomi
Dari ratusan pelaku usaha yang terjaring, hanya ada 69 saja yang dianggap tidak patuh. Meski begitu, tingkat ketidakpatuhan tersebut dinilai tergolong bisa dimaklumi.
“Dari seratus sekian, hanya 69 yang tidak patuh. Tapi kepatuhannya tidak bersifat absolut, karena hampir semua item dia penuhi. Yang dipenuhi, banyak pakai masker. Yang tidak dipenuhi, posisi meja,” terang Iman.
“Update data terbaru ada tambahan 100. Tapi yang 69 itu kategorinya tidak patuhnya itu tidak bagaimana ji, cuma ada beberapa tidak ada tempat cuci tangan,” lanjut Iman.
Sementara ratusan lainnya dianggap tidak begitu melanggar, tetapi hanya lalai dan dianggap belum paham betul terkait protokol kesehatan.
“Ya sebenarnya mereka punya masker, tapi tidak dipakai dengan benar. Ada yang dipakai di dagu, ada di leher,” jelasnya, Rabu (23/6/2020) malam.
Orang nomor satu Satpol PP Makassar tersebut mengaku sejauh ini pihaknya belum memberi sanksi, sebab masih dalam masa percobaan.
“Kalau sanksi belum kita berikan. Ini kan masih tahap uji coba. Kalaupun diberi sanksi, tentu ada prosedurnya,” beber Iman.