MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Muh. Hasan alias Rani (18) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian, dari seorang terduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat), Ramadhan (23).
Hasan ditangkap di rumahnya, jalan Emmy Saelan, tak lama setelah Ramadhan dibekuk personel unit khusus Polsek Rappocini.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman menerangkan, saat dilakukan pengembangan, Ramadhan mengaku, barang curiannya dijualkan kepada Hasan seharga 600 ribu.
Baca: Remaja Tewas Dikeroyok Setelah Isap Lem
“Namun oleh Hasan, HP tersebut telah dijual lagi secara online seharga satu juta rupiah,” sambung Iqbal.
Sementara, penangkapan terhadap Ramadhan, kata Iqbal, dilakukan atas dasar laporan; LP/125/I/2018/RESTABES MKS/SEK. Rappocini tanggal 28 Januari 2018, dengan Pelapor, SYAMSUDDIN.
Pelaku yang saat itu, lanjut Iqbal, berada di parkiran warung makan di Lapangan Hertasning, tak menduga dirinya akan diamankan.
Baca: Pegang “Anu” Pedagang Kios, Remaja Ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Melihat pelaku, Dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Nurtjahyana, personel Unit Khusus langsung melakukan penangkapan.
Dihadapan petugas, ia mengaku, pernah melakukan perbuatannya; “Pelaku membenarkan telah mengambil 1 unit HP merek Oppo A37 milik korban kemudian menjualnya seharga Rp. 600.000,- ke Hasan,” sambung Iqbal.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Mako Sek Rappocini.
Penulis: Agus Mawan