MAKASSAR – Unit Resmob Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan terhadap Rudi (37) Residivis Pelaku Curat di pasar Burung Toddopuli, Makassar, Kamis (28/9).
Adapun dasar penangkapan yakni LP/2073/K/X/2015/Restabes Mks/Sek. Panakkukang. Tgl 10 Oktober 2015.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan cara mencongkel pintu rumah yang ditinggal pemiliknya.
“Setelah berhasil mencongkel, pelaku bersama dengan temannya Tenra (DPO) mengambil barang elektronik berupa Hp dan Laptop,” ungkap Dicky.
Ia menambahkan bahwa Tenra merupaka residivis dengan kasus yang sama yang baru keluar dari Lapas Kelas II Kabupaten Takalar, Sulsel, pada bulan Maret 2017 lalu.
“Barang bukti untuk smentara belum ada yang diamankan dan selanjutnya tersangka diamankan sementara diposko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan pengembangan,” ujar Dicky.
Polisi merilis enam TKP yakni, Jl. Toddopuli pada bulan Mei 2016. Mengambil Hp Samsung J5, Jl Adyaksa pd bulan April 2016. Mengambil Hp Smartfren, Jl. Adyaksa pada bulan Maret 2016. Mengambil hp andromax dan nokia S2, Jl. Batua Raya 5 pd Juli 2016. Mengambil hp Samsung J1. Dan Laptop Toshiba, Depan Mall Panakkukang pada bulan September 2017. Mengambil hp Samsung Tab dan Jl. Batua Raya pada bulan April 2017. Mengambil Tas, uang Rp 4.200.000 dan Hp Samsung Lipat.
“Selain itu, Tenra yang merupakan DPO sementara dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan kemudiam menyerahkan pelaku kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Dicky.