34 C
Makassar
Friday, October 18, 2024
HomeHukrimResidivis Pengedar Sabu Tertangkap Ketiga Kalinya

Residivis Pengedar Sabu Tertangkap Ketiga Kalinya

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di kota Makassar.

Jumat (5/4/2019), petugas Tim Elang menangkap salah seorang pengedar bernama Roby Djiadi (47) saat berpesta sabu di sebuah kamar hotel Grand Mecure Makassar, bersama seorang perempuan berinisial NP (22).

“Saat kita tangkap kami dapati tiga paket sabu dan ekstasi sebanyak 7 butir,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/4/2019).

BACA: Pengedar Sabu Bersenjata Asal Soppeng Diringkus Polisi

Kata Diary, Roby sudah jadi langganan tangkapan polisi. Sebelumnya, pada tahun 2002 dan 2007 Roby pernah tersangkut kasus serupa.

“Robi ini residivis, sekarang ini sudah ketiga kalinya,” ujar Diary.

Sedang, NP yang dibekuk bersama Roby masih didalami pihak kepolisian, apakah dia ikut terlibat atau tidak.

Roby kata Diary, tidak sendiri. Sedikitnya tiga rekanan; Fahmi (36), Marwah (40), dan Yofa (30) juga ikut terlibat dan ditangkap tak lama kemudian.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan pasal 112 ayat 114 ayat 1 penjara junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

“Saat ini kami sudah amankan, guna proses lebih lanjutnya,” Diary menandaskan.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img