30 C
Makassar
Saturday, February 14, 2026
HomeHeadlineResmob Polsek Panakkukang Ringkus Komplotan Kapten Begal

Resmob Polsek Panakkukang Ringkus Komplotan Kapten Begal

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukkang bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel meringkus residivis pencurian dengan kekerasan (curas), MF (17) di Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Rabu (26/9/2018).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle, mengatakan bahwa penangkapan residivis yang tercatat telah 25 kali melakukan aksinya itu di ringkus di rumahnya.

BACA : Video: Salah Satu Aksi Begal si Kapten Alias Kemal Sebelum Ditembak Polisi

“Berawal dari penyelidikan mengetahui yang dilakukan oleh Tim Resmob. Kemudian mengetahui bahwa pelaku berada di Jalan Tamalate dan langsung meringkusnya,” jelasnya, saat dikonfirmasi.

Diarits menambahkan, dari keterangan yang didapat saat diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa telah melakukan sedikitnya 20 kali aksinya. Dan merupakan komplotan begal yang tidak segan meluaki korbannya saat beraksi.

BACA JUGA:
Usai Tebas Polisi, Kapten Begal Tewas Diterjang Timah Panas
Selama Agustus, Kawanan Kapten Lakukan 24 Kali Aksi Curas
Kapten dan Raja Begal Tewas, Makassar Sudah Aman?

“Setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan teman Alm “Kapten” Kemal yang tewas tertembak di jalan Pelita karena melakukan perlawanan saat ditangkap beberapa hari lalu,” ungkapnya.

“Dalam bulan agustus pelaku memiliki 20 tkp, kejadian terakhir di jalan Paropo dengan ,menjambret dua unit handphone dan uang tunai Rp. 250.000”, ungkap AKP Diaritz.

Dia menyebut modus pelaku tersebut bervariatif. Mulai dari merampas telepon seluler, tarik tas, hingga mengancam korbannya dengan benda tajam. “Pelaku merupakan residivis curas dan komplotan pelaku begal yang tidak segan melukai korbannya”, tambahnya.

Saat ini pelaku yang merupakan komplotan dari Kapten Begal Sukaria, Kemal tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Panakukkang untuk diproses hukum lebih lanjut.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img