BONE, SULSELEKSPRES.COM – Petugas Bea Cukai Makassar bekerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang melanggar undang-undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Tim tersebut menyisir grosir-grosir besar Wilayah Kabupaten Bone, terhitung ada empat titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Hasilnya, didapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan sekitar 21.140 batang rokok atau sekitar 1.057 bungkus rokok ilegal dari 13 beragam merek di Kabupaten Bone. Pada Operasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (15/09/2021).
Dari banyaknya merk rokok ilegal yang diamankan diperkiraan nilai barang sebesar Rp.21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500.
Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Bea Cukai yang dinamakan ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’ yakni kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.
Pejabat Fungsional Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Efie Thaha mengatakan sebagai fungsi community protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Kata Edie, Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif.
“Hari ini kami bersinergi dengan Satpol PP Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka operasi gempur Rokok ilegal. selain melakukan pengawasan, kami juga mengedukasi ke pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal,” jelasnya.
Efie Thaha, mengharapkan kerjasama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.
Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bone, A.Akbar, S.Pd.,M.Pd menyambut baik kegiatan ini dan berharap, apa yang dilakukan hari ini antara Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Bone bisa terjalin terus. Apalagi ini menyangkut penerimaan negara.
“Kami siap membantu Bea Cukai Makassar, karena rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yakni rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan,” ujar A Akbar.
Selain itu, lanjut, kata mantan Camat Bontocani, seraya menambahkan untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bone, kami akan terus berupaya dengan sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat.
“Dikarenakan, pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal,” tambahnya.