SULSELEKSPRES.COM – Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah diteken Presiden Joko Widodo.
Besaran kenaikan gaji, diketahui 5 persen dan pada April 2019 mendatang, telah dibayarkan.
BACA: Kekurangan Tenaga Pengajar, Disdik Bakal Permudah PNS Pindah ke Makassar
“PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu ,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, dilansir dari CNNIndonesia, Senin (11/3/2019).
Kata Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) kata dia, harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.
BACA: Mendikbud Janji Angkat Guru Honorer jadi PNS
Saat ini, pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.
“Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019.
Karena itu, setelah PP itu terbit, kata Askolani kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret rencananya akan dibayar sekaligus pada April.