SULSELEKSPRES.COM – Pelaku pengunggah video viral bakar Alquran akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, pria berinisial M tersebut mengunggah video viral tersebut lewat akun lain. Dia melakukan aksinya dengan alasan sakit hati terhadap wanita yang pernah menjadi pacarnya.
“Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di ‘wall’ media sosial itu,” kata Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/5/2021) dikutip dari suara.com.
Pria tersebut saat ini ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut. Azis menjelaskan, M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
“Ternyata ini akibat didahului dari hubungan dekat dulu kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut,” tambah Azis.
Polisi menjerat pelaku M dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(*)