MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar H. Sangkala Saddiko bahwa meningkatnya usaha pada sektor kos-kosan di kota Makassar membutuhkan kebijakan yang tepat dan jelas.
“Oleh karena itu, perda ini hadir untuk menata, mengendalikan kependudukan, melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Demikian disampaikan Legislator PAN itu saat menggelar Sosialisasi angkatan 16, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison pada Rabu (25/10/2023).
Narasumber yang turut dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu, Kadis Perumahan Kota Makassar, Nirwan Niswan Mungkasa dan Praktisi Hukum, Hasanuddin Noor.
Lebih lanjut, Sangkala Saddiko menambahkan, regulasi yang mengatur secara jelas terkait pengelolaan rumah kos, bila diterapkan dengan baik akan menimbulkan dampak baik pula pada efektifitas lingkungan masyarakat.
“kami mendorong pihak pemerintah di lingkungan sekitar, tokoh masyarakat, para RT/RW untuk bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha bahwa ada perda yang mengatur usaha kos-kosan ini,” tambah Sangkala.