MAKASSAR – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar, Messakh Raymond Rantepadang menyayangkan ada pemberlakuan tarif khusus retribusi parkir yang diterapkan PD Parkir Makassar Raya disetiap lokasi kegiatan atau even di wilayah Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya lantaran komisi B menerima aduan masyarakat terkait adanya pemberlakukan kenaikan tarif parkir oleh juru parkir dikegiatan Pesta Komunitas (PKM) 2017 yang digelar di Fort Roterdam pada Minggu (20/8/2017) lalu.
“Tidak boleh ada penarikan retribusi parkir diluar dari regulasi yang sudah ditetapkan. Bahwa tarif retribusi parkir itu tarif tetap, kalau roda dua tarifnya Rp1000, roda empat Rp2000. Kalau ada tarif diatasnya itu tidak benar dan itu menyalahi aturan,” ungkap, Messakh diruang komisinya, Selasa (22/8/2017).
Messakh menilai, adanya penarikan parkir diluar dari regulasi itu diakibatkan kelalaian PD Parkir mengawasi para juru parkir (Jukir) sehingga dengan seenaknya jukir menaikkan terif retribusi.
“Titik lemahnya dipengawasan karena tidak tegas melakukan tindakan sehingga jukir itu juga seenaknya menaikkan tarif. Bukn hanya masyarakat tetapi kami juga di DPRD sering mengalami perlakuan tarif yang tidak sesuai regulasi,” tandasnya.