MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak tujuh belas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa tujuh belas tersangka tersebut merupakan hasil operasi Antik Lipu 2018 selama sepuluh hari sejak 30 Agustus 2018 hingaa 10 September 2018.
“Operasi ini memang fokus kepada tersangka penyalahgunaan narkoba. Dan selama sepuluh hari kami telah mengamankan tujuh belas tersangka, lima di antaranya pengedar,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dari 17 tersangka tersebut 12 di antaranya adalah penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Salah satunya jaringan dari warga binaan Rutan Kelas I Makassar.
“Dari penangkapan tersebut kami mengamankan sekitar 2000 butir obat keras (daftar G) serta 19,5 gram sabu-sabu dari 12 tersangka. Termasuk Sipir Rutan Kelas I Makassar,” katanya.
Barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Gowa berbagai macam paket. Ada yang paket dengan harga Rp100 ribu hingga dijual seharga Rp6 juta. Dengan berat sekitar 6 gram sabu.
“Dengan sabu yang hampir 20 gram tersebut. Kami menaksir dikonversikan kami telah menyelamatkan sekitar 700 anak bangsa yang bisa saja menggunakan itu,” jelasnya.
Sementara, obat daftar G yang diedarkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga. Tersangka mengaku menjual barang haram itu ke pelajar dan pekerja bangunan yang berada di dekat rumahnya Jalan Ratulangi.
Belasan tersangka tersebut kebanyakan diamankan di Kabupaten Gowa. Namun, pengembangan dari peredaran narkoba tersebut kebanyakan di Kota Makassar.
17 tersangka tersebut dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Penulis: M. Syawal



