SULSELEKSPRES.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan tes kompetensi membaca Al Quran untuk proses seleksi bagi calon pejabat menjadi sorotan nasional.
Tokoh muda NU Savic Ali, hingga penggiat media sosial Denny Siregar ikut memberikan tanggapan. Tes demikian dianggap tidak bisa dijadikan syarat profesi bagi calon pejabat publik.
“Buat muslim, bs ngaji itu penting. Tapi itu gak bs dijadikan syarat profesi pejabat publik. Pejabat publik itu yang penting ngerti dan punya komitmen melayani dan memajukan masyarakat. Tambah ora jelas kabeh suwe-suwe,” tulis Savic diakun Twitternya, (1/9/2020).
Menurutnya, kebijakan dengan mengatasnamakan agama demikian bisa memicu dukungan terhadap kekuatan sekuler.
“Sikap mengatasnamakan agama model gini-gini ini yang bs memicu dukungan terhadap kekuatan sekuler yang (juga) tiran macam Mesir skr. Kalo udah muak dengan kekuatan agamis yang fasis biasanya warga akan lari ke tentara—yang biasanya jg berujung fasisme,” katanya.
Sikap mengatasnamakan agama model gini-gini ini yang bs memicu dukungan terhadap kekuatan sekuler yang (juga) tiran macam Mesir skr. Kalo udah muak dengan kekuatan agamis yang fasis biasanya warga akan lari ke tentara—yang biasanya jg berujung fasisme.
— savic ali (@savicali) September 1, 2020
Denny Siregar juga ikut mempertanyakan kebijakan yang dilakukan Pemkab Gowa. Dia mengadukan hal tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri.
“Halo @kemendagri memang ada hubungannya antara fasih baca Alquran dgn kemampuan mengelola daerah ya ? Ini mau nyari pejabat atau nyari ustad ??” kata Denny.
Seperti dilansir dari Kompas.com, sebanyak 76 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa ikut tes kompetensi membaca Al Quran di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu (30/8/2020). Tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi untuk peserta yang ikut lelang jabatan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dalam sambutannya mengatakan bahwa seleksi ini dilakukan untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong. Menurut dia, seleksi sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kemarin 76 ASN ini sudah dites mengaji dan terdapat 14 yang belum fasih. Namun, karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar. Jika dalam waktu enam bulan belum fasih maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai oleh 14 orang itu,” pungkas Adnan, Selasa (1/9/2020).