24 C
Makassar
Wednesday, July 3, 2024
HomeHukrimSejak Januari Resmob Polda Sulsel Tangkap Lima Tersangka Curanmor

Sejak Januari Resmob Polda Sulsel Tangkap Lima Tersangka Curanmor

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bintang Anugrah (20), Fiandi (21), Azis (28), Junaidi (21), dan AH (16). Kelimanya berhasil ditangkap satu persatu, sejak Januari lalu, di wilayah hukum Polrestabes Makassar, setelah diduga sebagai pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor.

Selain lima pemetik, Resmob Polda Sulsel turut mengamankan lima pelaku lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah.

Adapun nama terduga penadah yakni; Ilham (41), Juma (32), Saiful (31), Herman (29), dan Zulkifli (19).

“Mereka ini adalah pemain-pemain yang beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, saat menggelar konferensi pers, di Posko Resmb Polda Sulsel, Rabu (30/5/2018), pukul 17.00 Wita.

“Alhamdulillah, kita bisa ungkap kasusnya ini, dan ini akan kita kembangkan lagi, karena ini masih ada dua orang DPO,” sambungnya.

BACA: Ini Kronologi Kaburnya Tahanan Polres Jeneponto

Sementara saat melakukan aksinya, lanjut Dicky, kawanan pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang motor yang disasar.

“Kemudian untuk mengaburkan identitas kendaraan yang mereka curi, tersangka menghapus nomor mesin dan rangka dengan cara ditumbuk dengan menggunakan palu besi,” tambah Dicky.

Adapun lokasi sebagai titik aksi lima pelaku bersama dua rekan lainnya, AD dan AS yang kini DPO, berada di sembilan belas titik berbeda.

BACA: Timsus Polda Sulsel Bekuk Tahanan Polres Jeneponto Yang Kabur

Saat dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian, 10 buah kunci duplikat, dan selembar STNK palsu.

Sementara akibat perbuatannya, lima tersangka sebagai pemetik akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sedang untuk lima penadah, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Saat ini, sepuluh tersangka masih diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani proses lebih lanjut.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img