“Kalau kepolisian, lebih kepada memastikan penanganan kepada anak yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran, itu sesuai prosedur untuk anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya kepada Sulselekspres.com, Selasa (11/9/2018).
Senada dengan Nurdin, Rezky mengatakan, bila dibandingkan dengan orang dewasa, anak-anak memiliki kondisi khusus yang cenderung mudah terlibat dalam tindak kriminal jika tidak ada edukasi yang cukup. Disinilah, peran sekolah dan keluarga sangat dibutuhkan.
“Penanganan ketika anak terlibat dalam tindak pidana juga berbeda. Tapi karena anak juga generasi penerus, melibatkan anak dalam peredaran ini sangat destruktif,” katanya.
Olehnya itu, kata Rezky, langkah pencegahan, sangat diperlukan dan tidak hanya dijalankan oleh satu peran lembaga saja.
“Pencegahan juga bisa dilakukan dengan kerjasama antar lembaga, dengan melibatkan sekolah dan masyarakat,” ringkasnya.



