27 C
Makassar
Monday, April 6, 2026
HomeHukrimSelegram Bone Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong

Selegram Bone Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong

- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM– Salah seorang influencer asal Kabupaten Bone Andi Nia Pakoneri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Bone, atas kasus arisan bodong atau arisan online, Kamis (14/4/2022).

Selegram cantik tersebut dijerat pasal penipuan, penggelapan hingga UU ITE.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” ungkap Kapolres Bone AKBP Ardiansyah..

Dari hasil gelar perkara, penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya. Nia juga diyakini bersalah melanggar ITE karena modus operandi penipuan dan penggelapan melalui perantara media sosial.

Dengan kata lain, tersangka Nia diduga melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal arisan online. Akibatnya tersangka mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Dia (Nia) terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan UU ITE,” lanjut AKBP Ardiansyah.

Kini tersangka Nia dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu,” tambahnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img