BONE,SULSELEKSPRES.COM – Seorang nelayan, warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, berinisial AB (42) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe, dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu.
AB diamankan pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 13.00 Wita bersama barang bukti 94 paket sabu ukuran kecil, 3 paket sabu ukuran besar, 2 buah sendok takar, sebuah Handphone, selembar tiket Kapal Tujuan Pare-Pare – Nunukan dan sebuah dompet warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 11.164.000.
Kapolsek Pelabuhan Bajoe AKP Djamaluddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku ini telah diintai sepekan sebelumnya.
“Pelaku dari berkunjung di Tawau (Malaysia). Begitu dia datang kita adakan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan oleh Unit SatNarkoba, serta barang bukti yang sudah di timbang (BB), timbangan kotor itu sekitar 26 Gram (0,026 Kg). Saat ini pelaku diamankan di Satnarkoba Polres Bone,”terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, S.IK menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal ketika pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat.
“Dari dasar informasi itulah anggota pun melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Jadi masyarakat sekitar sana melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB,” ungkapnya.
AKBP Ardiansya menambahkan, pihaknya juga kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Dari hasil introgasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal Tawao, Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawao Malaysia. Kini, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKBP Ardiansya.