BONE, SULSELEKSPRES.COM – Setahun lebih buron, seorang warga Kelurahan Pallette diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Minggu (7/10/2018), sekira pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sulselekspress.com, pada hari Minggu (7/10/2018) bertempat di Jl Palette Kelurahan TA, Kecamatan Taneteriattang. Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustan Mappa melakukan penangkapan terhadap Asriadi alias Ogha (34), diduga pelaku tindak pindana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan, Fery Irawan pada 28 Mei 2017 lalu.
BACA: Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tersangka KM Lestari Maju
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor 25/V/2017/SPKT/ RES BONE/SEK LAPRI, tanggal 28 Mei 2017,”ujar AKP Dharma Negara.
Menurut AKP Dharma menjelaskan bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Penggelapan yang terjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Patangkai, Kec Lapri Kab Bone pada hari Sabtu tgl 27 Mei 2017 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp.37.000.000.
BACA: Terduga Pelaku Curanmor Terciduk Setelah 5 Kali Beraksi
Selain itu, pelaku juga merupakan mantan residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus yang sama.
“Pelaku pernah mengambil 1 unit motor Honda Beat warna putih di Kab Majene, satu unit sepeda motor Yamaha Vicxion warna biru di Kab Sidrap dan juga 1 unit motor Yamaha warna hitam Fino di Kota Makassar,”jelasnya.
Selanjutnya kata AKP Dharma, pelaku kini diamankan di Polres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.