Setnov Enggan Lepas Jabatan Ketua DPR

Ketua DPR RI, Setya Novanto/ INT

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun, masih enggan melepas jabatannya sebagai Ketua DPR.

Dilansir dari kompas.com, Selasa (21/11/2017), Setnov mengirim surat ke Pimpinan DPR agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena tengah ditahan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat tersebut yang diantar melalui kuasa hukum Novanto.

Rapat MKD yang sedianya diadakan pukul 13.00 WIB juga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan lantaran pimpinan fraksi tidak lengkap.

“Supaya hasilnya maksimal jadi kami tunda,” ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Dalam rapat plenonya, Golkar pun menyatakan akan mengganti Setnov dari posisi Ketua DPR setelah ada putusan dari praperadilan yang telah dilayangkan Setnov.

Ia dimungkinkam tetap menjabat Ketua DPR bila memenangi praperadilan.

“Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan,” kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat.

Padahal dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 87 ayat 2, pimpinan DPR bisa diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Artinya, Setnov bisa diperiksa oleh MKD dan hasil pemeriksaannya bisa menjadi pertimbangan dalam rapat paripurna untuk kemudian dicopot dan diganti oleh Ketua DPR baru yang bebas dari tuduhan korupsi.