25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeNasionalKPK Sebut DPR Paling Buruk Soal Laporan Harta dan Kekayaan

KPK Sebut DPR Paling Buruk Soal Laporan Harta dan Kekayaan

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Setelah periode pembuatan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ditutup pada 31 Maret kemarin. Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan nama-nama anggota parlemen yang sudah menyetor laporannya.

Pengumuman itu ditujukan, sebagai salah satu referensi masyarakat dalam memilih calon legislatif di pemilu 2019.

“Nanti kami akan umumkan nama-nama dari anggota DPR anggota DPD dan anggota DPRD yang sudah melaporkan kekayaannya agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada Pemilu 2019,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, dilansir dari CNNIndonesia, Senin (1/4/2019).

BACA: Setelah Petinggi PPP, KPK OTT Kader Golkar Dugaan Suap Distribusi Pupuk

Kata Febri, upaya itu sebagai bagian dari pewujudan politik yang berintegritas. Keterbukaan mengenai harta dan kekayaan menurut dia jadi indikator penting dalam memilih penyelenggara negara.

“Dan juga kami berharap Pemilu 2019 ini lebih menghasilkan orang-orang baik sebagai presiden atau wakil presiden ataupun sebagai wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD, orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

BACA: Uang Dolar dan Rupiah Disita KPK di Ruang Kerja Menteri Agama

Sejak dimulai pada Januari lalu, KPK mencatat ada 252.000 lebih penyelenggara negara yang sudah menyetor LHKPN atau 74,39 persen dari jumlah penyelenggara negara di Indonesia.

Berdasarkan angka itu, ada 215 instansi yang 100 persen wajib lapor di dalamnya membuat LHKPN. Angka itu terdiri dari 65 DPRD, 13 kementerian/lembaga, 90 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan 47 BUMN/BUMD.

BACA JUGA :  Lewat Voting Komisi III DPR, 5 Pimpinan KPK Baru Terpilih

Namun, kata Febri, masih ditemukan 87.000 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Menurut KPK, DPR menjadi penyelenggara negara yang tercatat memiliki tingkat kepatuhan melapor paling buruk dari semua institusi. Hanya 312 anggota atau 56,32 persen dari total anggota DPR yang disebut KPK sudah membuat LHKPN.

“Untuk tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD,” ucap Febri.

Sebagai transparansi, peta kepatuhan LHKPN dapat dilihat via situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan. Pada laman tersebut, publik bisa melihat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

Berdasarkan pada laman tersebut, per 1 April pukul 17.00 WIB jumlah penyelenggara negara dari DPR adalah yang paling kecil tingkat kepatuhannya yakni 58,33 persen atau 322 dari 552 wajib lapor.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer