MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, kembali menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Perkara tentang Dugaan Persengkongkolan Pelelangan Pembagunan RSUD pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017-APBD. Selasa (23/4/2019).
Sidang tadi dipimpin Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan, didampingi oleh Kurnia Toha dan Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi. Adapun agenda sidang hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari investigator.
“Tadi sudah masuk tahap pada sidang pemeriksaan lanjutan, artinya proses pembuktian dengan memanggil saksi-saksi. Saksi ini dipanggil dalam rangka untuk membuktikan apakah yang dituduhkan ke terlapor oleh investigator ini benar atau tidak,” kata Kepala Kantor KPPU Makassar, Aru Armando, di kantor KPPU Makassar, jalan Tol Reformasi Makassar.
BACA:Â Sidang KPPU: Diduga Ada Persekongkolan Dalam Pembangunan Rumah Sakit di Makassar
Dalam agenda sidang kali ini, pihak KPPU rencananya memanggil tiga pihak yang terkait dengan dugaan pembuatan dokumen penawaran lelang. Namun, hanya satu pihak saja, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang hadir.
Kata Aru, dua pihak yang tidak hadir adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kadis PU Kota Makassar, Muhammad Ansar, yang kini menjabat sebagai Sekda Pemkot Makassar.
“Saksi dipanggil untuk memberi keterangan lagi-lagi untuk memenuhi tuduhan investigator,” kata Aru.
BACA:Â Harga Sembako Naik Di bulan Ramadhan, KPPU Lakukan Pengawasan
Dari sidang ini kata dia, keterangan saksi saat sidang tadi bakal dijadikan pertimbangan bagi investigator dan majelis komisi untuk menguatkan tuduhannya, hingga penjatuhan sanksi.
Sebelumnya, dalam dugaan ini, empat pihak menjadi terlapor dalam dugaan persekongkolan untuk memenangkan PT Haka Utama sebagai tender pembangunan RSUD Daya.
Keempat terlapor diangatanya, PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa dan Kelompok Kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
“Dari persekongkolan tersebut kita melihat ada bukti-bukti awal misalkan kesamaan dokumen terus kesamaan metode pelaksanaan,” kata Lukman Sungkar, Kamis (24/1/2019) lalu.